Pengedar Video Porno Anak-anak Berafiliasi dengan 49 Negara

Minggu, 17 September 2017 - 18:05 WIB
Pengedar Video Porno Anak-anak Berafiliasi dengan 49 Negara
Pengedar Video Porno Anak-anak Berafiliasi dengan 49 Negara
A A A
JAKARTA - Tiga pelaku pengedar video porno gay yang melibatkan anak-anak dengan orang dewasa di media sosial (medsos) ternayata memiliki jaringan internasional.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan mengungkapkan, ketiga pelaku selama ini berafiliasi dengan jaringan di 49 negara. Saat ini, pihaknya bersama Badan investigasi Utama dari Departemen Keadilan Amerika Serikat,Federal Bureau of Investigation (FBI), masih memburu tersangka lain yang masuk jaringan tersebut.

Kombes Adi menyebutkan, terdapat sekitar‎ ‎750.000 foto dan video yang ditemukan dari ketiga pelaku. Video dan foto tersebut siap untuk diperjualbelikan melalui sejumlah akun media sosial.

“Dalam video atau gambar itu ditampilkan hubungan seksual antara laki-laki dengan anak laki-laki," ungkap Kombes Adi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (17/9/2017.

Berdasarkan analisa laboratorium forensik, sekitar 40% dari konten pornografi anak di bawah umur yang disebar pelaku pemainnya berparas melayu. Kendati demikian, Adi belum bisa memastikan angka 40% tersebut merupakan anak-anak dari Indonesia.

"Kami belum bisa memastikan apakah itu anak Indonesia atau dari negara lain. Mereka punya grup dengan penyimpangan yang sama," terangnya. (Baca: Video Porno Gay yang Dijual di Medsos Pemainnya Anak-anak dan Orang Dewasa)

Polisi akan berkoordinasi dengan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Pemberdayaan Anak, serta lembaga-lembaga terkait guna mengindentifikasi foto-foto dan video yang disebar sindikat kejahatan seksual anak tersebut. "Kami koordinasikan dengan stakeholder untuk mengidentifikasi siapa korban tersebut," pungkas Kombes Adi.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar sindikat penjual gambar dan video porno melalui akun media sosial. Saat ini baru tiga orang yang diringkus, yakni Y (19), H alias Uher (30), dan I (21). Polisi kini masih mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan internasional tersebut.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3834 seconds (0.1#10.140)